jawa-tengah

Anak kos di Sukoharjo disergap polisi gara-gara simpan pil koplo

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:10 WIB
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Pengguna Psikotropika. (Foto: Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika di wilayah Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kost di wilayah tersebut.

Dalam keterangan resminya, Kasat Narkoba, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Sabtu (10/5), menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, petugas kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DSP alias Kipli (32), warga Pasar Kliwon, Surakarta, yang bekerja sebagai buruh lepas," ujar AKP Ari Widodo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 11 Mei 2025: seseorang dari masa lalu mungkin muncul kembali, tapi pikirkan baik-baik sebelum membuka hati

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu butir Alprazolam dan dua butir Dolgesik Tramadol yang termasuk dalam golongan psikotropika. Diduga kuat, pelaku tidak memiliki izin kepemilikan atau penggunaan obat-obatan tersebut.

“Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang tentang Psikotropika, yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, maupun penerimaan psikotropika secara tidak sah,” jelas AKP Ari Widodo.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran psikotropika di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB