HARIAN MERAPI - Buruh di Sukoharjo apresiasi sikap tegas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berencana menghapus sistem kerja outsourching atau kontrak.
Sebab sistem kerja ini hanya akan menjadikan buruh/pekerja sebagai obyek dan menjauhkan dari nilai kemanusiaan. Buruh meminta agar program penghapusan outsourching dipercepat.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Minggu (4/5/2025) mengatakan, FPB Sukoharjo sudah lama menyuarakan penolakan sistem kerja outsourching atau kontrak.
FPB Sukoharjo juga menyampaikan tuntutan penolakan outsourching pada saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2025 kemarin.
Baca Juga: Berikan Dukungan Penuh Penyelenggaraan IPPA Fest 2025, BRI Kuatkan Peran Pemberdayaan Warga Binaan
Tuntutan sama juga dilakukan buruh di daerah lain secara nasional. Pemerintah pusat kemudian dikatakan Sukarno merespon melalui Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan berencana melakukan penghapusan outsourching.
Sukarno menegaskan, tuntutan buruh Sukoharjo yakni tolak sistem kerja outsourching. Karena sistem kerja ini hanya akan menjadikan buruh / pekerja sebagai obyek dan menjauhkan dari nilai kemanusiaan.
"Buruh di Sukoharjo meminta kepada pemerintah pusat khususnya setelah ada pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2025 berencana menghapus outsourching. Maka buruh di Sukoharjo meminta penghapusan outsourching itu dipercepat karena sangat merugikan buruh," ujarnya.
FPB Sukoharjo menegaskan tuntutan penghapusan sistem kerja outsourching mutlak. Sebab sudah lama diterapkan dan banyak buruh dirugikan.
Baca Juga: Jangan biarkan anak tergantung teknologi, begini cara mencegahnya
"Buruh sangat kerugian dan berada di pihak tertekan. FPB Sukoharjo sudah mendorong adanya keterbukaan dan keberanian buruh melapor apabila menjadi korban pelanggaran aturan kerja oleh pihak perusahaan atau ditempat kerjanya," lanjutnya.
FPB Sukoharjo meminta kepada buruh melaporkan apabila ada praktek pengekangan dan pelanggaran kerja dilakukan pihak perusahaan. Tindakan tegas akan diberikan sesuai aturan berlaku. Kerawanan tersebut seperti pembayaran upah, tunjangan hari raya (THR), penahanan ijazah dan lainnya.
Sukarno mengatakan, saat ini masih banyak keluhan datang dari buruh yang meminta kejelasan status kerja di perusahaan karena hanya pekerja kontrak dan belum pegawai tetap. Kondisi tersebut sangat berpengaruh pada pemenuhan hak yang didapat buruh dari pihak perusahaan.
Hak buruh tersebut seperti upah bulanan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga terkait dengan upah lembur dan pesangon apabila terkena PHK.