Yang berisi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya, pertama memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau, yang ke dua, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Sesuai penjelasan pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, yang dimaksud dengan "ancaman pencemaran" adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
"Maka, orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024" tutur Alan Arsalan.
Akan tetapi, penting untuk dipahami, tambah pemuda Ngarengan Dukuhseti ini, bahwa perbuatan pidana dalam pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban, dikarenakan pasal tersebut merupakan delik aduan.(*)