nasional

Hasto: KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas

Jumat, 21 Maret 2025 | 15:45 WIB
Para pendukung Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ikut menyaksikan persidangan pembacaan nota keberatan atau eksepsi Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). ( ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

HARIAN MERAPI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menyeret dirinya sebagai terdakwa merupakan daur ulang perkara yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hasto merujuk pada kasus tersangka Harun Masiku yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan. Menurutnya, dalam putusan pengadilan tersebut, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan keterlibatan dirinya.

"Dalam putusan pengadilan yang telah inkrah, tidak ada keterlibatan saya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Dengan membuka kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap tanpa adanya fakta atau bukti baru, Hasto berpendapat bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum.

Baca Juga: Tiga Pospam disiapkan, 890 petugas babungan terlibat pengamanan Idul Fitri 2025

Dia menuturkan bahwa asas kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum, termasuk dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Maka dari itu, ia mengatakan asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang, yang tidak hanya merugikan dirinya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Hasto mengungkapkan hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, diperiksa kembali oleh KPK dalam kasusnya.

"Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Ini jelas mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," ucapnya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Jangan abaikan ngilu gigi, itu bukan kondisi yang normal, ini yang harus dilakukan

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Ini Omsetnya Meningkat Pesat di Bulan Ramadan

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB