Hasto: KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 15:45 WIB
Para pendukung Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ikut menyaksikan persidangan pembacaan nota keberatan atau eksepsi Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). ( ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Para pendukung Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ikut menyaksikan persidangan pembacaan nota keberatan atau eksepsi Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). ( ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X