HARIAN MERAPI - Semua RS mitra BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025 sudah harus menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS).
Terkait hal itu, di RSUD Kartini Karanganyar, layanan kesehatan akan diterapkan sama ke semua pasien BPJS Kesehatan namun berkonsekuensi pada pengurangan jumlah tempat tidur.
Dirut RSUD Kartini Karanganyar, dr Arif Setyoko mengatakan sedang menyiapkan sistem KRIS yang akan berlaku efektif Juni mendatang. Manajemen mengawalinya dengan mengurangi tempat tidur.
Baca Juga: Gandeng SMP Negeri 3 Mlati, PODSI Sleman Gelar Latihan Dayung Go to School di Embung Kaliaji Turi
"Di satu ruang yang dulunya enam bed, nantinya menjadi empat bed. Ada kamar mandi dalam dan ber-AC. Tidak akan ada lagi kelas I, VIP maupun VVIP. Semua disamakan," kata dr Arif, Senin (10/3/2-25).
KRIS akan mengurangi sekitar 100 unit tempat tidur dari sebelumnya RSUD Kartini memiliki 340 tempat tidur. Arif menyebut pasien mengantre rawat inap bakal lebih panjang. Mereka akan tertahan di UGD.
"Solusinya dengan membangun ruang transit pasien UGD sebelum ke rawat inap. Ini tantangan yang harus dijawab manajemen RSUD Kartini Karanganyar," katanya.
Baca Juga: Kluivert Panggil 27 Pemain Hadapi Australia dan Bahrain, Ole Romeny Masuk Skuad
Ia mengakui RSUD Kartini Karanganyar bakal kehilangan pendapatannya akibat tiada lagi ruang rawat inap kelas I, VIP maupun VVIP.
Namun demikian, RSUD siap menjalin kemitraan lebih banyak dengan BPJS Kesehatan mengingat pendapatan RS ini mayoritas dari perusahaan tersebut. (Lim) *