nasional

Kronologi Terbongkarnya Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp968, 5 Triliun, Ternyata Inilah Sosok yang Pertama Membongkar

Sabtu, 1 Maret 2025 | 08:00 WIB
Unggahan Pertamina Patra Niaga yang diduga jadi awal terbongkarnya kasus korupsi. (instagram.com/pertaminapatraniaga)

HARIAN MERAPI - Kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi Pertamina terus menjadi sorotan publik. Besarnya kerugian negara akibat tindakan ini hampir mencapai Rp968,5 triliun, menjadikannya salah satu skandal terbesar dalam sejarah industri migas di Indonesia.

Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya praktik 'pengoplosan' atau blending dalam produksi Pertamax.

Temuan ini diperoleh dari alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik. Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta EC, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga: Kabar gembira, Presiden instruksikan penurunan tarif tol dan harga tiket pesawat selama Ramadhan dan Idul Fitri

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menanggapi pernyataan PT Pertamina yang sebelumnya menegaskan tidak ada pengoplosan BBM Pertamax.

Perusahaan pelat merah tersebut mengklaim bahwa kualitas Pertamax tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yakni RON 92.

Namun, hasil penyelidikan Kejagung membuktikan sebaliknya.

"Penyidik menemukan bahwa ada RON 90 (setara Pertalite) atau bahkan di bawahnya, yaitu RON 88, yang dicampur dengan RON 92. Jadi, ada praktik blending yang tidak sesuai dengan standar," jelas Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: BRI makin solid di tengah dinamika pasar, tunjukkan kinerja yang baik dan fokus pada pengelolaan risiko jangka panjang

Selain itu, dua tersangka juga diduga mengetahui dan menyetujui praktik mark-up atau penggelembungan harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF.

Akibatnya, Pertamina harus mengeluarkan fee tambahan sebesar 13% hingga 15%, yang menurut Qohar merupakan tindakan "melawan hukum." Uang tersebut kemudian mengalir ke tersangka lainnya, yakni MKAR dan DW.

Lebih lanjut, Kejagung mengungkap bahwa pengoplosan minyak mentah RON 92 dilakukan di terminal milik tersangka MKAR.

Baca Juga: Apa lagi yang bisa dilakukan Pemerintah untuk korban PHK Sritex?

Terminal PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki bersama oleh Kerry dan tersangka GRJ, menjadi lokasi utama praktik ilegal ini.

Mahfud MD Apresiasi Langkah Kejagung

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB