Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejagung kemudian melakukan investigasi dan mengumpulkan data.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kenaikan harga Pertamax serta besarnya subsidi dari pemerintah berkaitan dengan praktik ilegal di dalam tubuh Pertamina.
"Sampai pada akhirnya ada keterkaitan dengan hasil-hasil yang ditemukan di lapangan dengan kajian-kajian yang tadi terkait misalnya kenapa harga BBM harus naik. Ternyata kan ada beban-beban pemerintah yang harusnya tidak perlu," jelas Harli.
Baca Juga: Iman dan takwa sebagai tujuan utama puasa Ramadhan 1446 H
Lebih lanjut, temuan ini mengarah pada dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina Patra Niaga.
"Karena ada sindikasi yang dilakukan oleh para tersangka ini, akhirnya negara harus mengemban beban kompensasi dan subsidi yang begitu besar," pungkasnya.
Dengan semakin banyaknya fakta yang terungkap, kasus ini menunjukkan bagaimana praktik korupsi dapat berdampak luas pada ekonomi negara dan masyarakat.
Kejagung terus melakukan pendalaman agar semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. *