HARIAN MERAPI - Kejati DIY menyerahkan tersangka berinisial MS dan barang bukti tahap II, di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Dengan penyerahan tersebut maka kasus korupsi MS akan segera disidangkan.
MS diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kulon Progo dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Sindutan, Kulon Progo oleh YAKKAP 1 atau Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I.
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan menuturkan, penyerahan MS yang merupakan makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah dilakukan setelah penuntut umum meneliti berkas perkara dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap atau P-21.
"Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejari Kulon Progo selanjutnya tersangka MS dilakukan penahanan kembali di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan," ujar Herwatan, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Ibu menyusui boleh berpuasa asalkan memenuhi syarat ini
Lebih lanjut Herwatan menjelaskan, dugaan korupsi berawal dari arahan dalam Meeting of Minute yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Kemudian Pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis. Selanjutnya pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka MS dalam rangka melakukan survei lokasi dan tawar menawar harga tanah.
"Tujuannya, agar seolah-olah harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar maka dilakukan apraisal KJJP, tapi dalam kenyataan penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKAP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS," tandasnya.
Ketika proses pengadaan tanah, YAKKAP I telah mengeluarkan uang sebesar Rp 9.385.425.000 yang rencananya di gunakan untuk melakukan pengadaan tujuh bidang tanah sekitar 6.981 meter persegi. Namun dalam kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689 meter persegi.
Baca Juga: Ridha Allah SWT sebagai salah satu cara menghilangkan kehampaan hidup (emptiness)
"Tersangka MS bersama-sama dengan pengurus YAKKAP pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAP I sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.292.925.000 serta selama dalam proses penyidikan jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1,440 miliar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MS melanggar primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati DIY membongkar modus penggelembungan harga tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bandara YIA yang terletak di Kabupaten Kulon Progo.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin sebelumnya menuturkan, pihaknya meningkatkan status saksi berinisial MS menjadi tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk kepentingan bandara YIA.(*)