jawa-tengah

ASN di Jateng dilarang gunakan gas bersubsidi atau gas melon

Sabtu, 8 Februari 2025 | 17:17 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno

HARIAN MERAPI - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah menggunakan gas bersubsidi 3 kg atau gas melon.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, Selasa 4 Februari 2025.

Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Penghematan anggaran tidak terkait MBG, kata Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno menegaskan Surat edaran itu berisi imbauan kepada seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/kota agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 Kg dan wajib menggunakan elpiji nonsubsidi.

“Saya ingatkan teman-teman semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sumarno saat ditemui di Kota Surakarta, Jumat 7 Februari 2025.

Sumarno mengatakan, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.

Baca Juga: Masjid Tiban Mangunadi di Magelang dianggap keramat dan dihormati keberadaannya

Sumarno mengajak para ASN untuk menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak menggunakan elpiji 3 kg.

Ia juga mendorong ASN untuk turut mengawasi distribusi elpiji agar tepat sasaran. "Kalau yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan," jelasnya. *

 

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB