solo

Pemkab Sukoharjo tidak gelar Pesta Kembang Api pada Tahun Baru 2025, ini pertimbangannya

Selasa, 31 Desember 2024 | 20:55 WIB
Arsip. Perayaan malam tahun baru. (Husein Effendi)

Masyarakat nantinya juga diminta untuk bersikap tertib selama merayakan momen Tahun Baru 2025. Ketertiban tersebut seperti tidak memakai seluruh badan jalan agar masyarakat tetap bisa beraktivitas dan melintas. Selain itu juga tidak melakukan konvoi dan menggunakan knalpot brong karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Apabila nanti ada temuan pelanggaran seperti sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, konvoi ataupun minuman keras (miras) selama perayaan Tahun Baru 2025 akan dilakukan penindakan dengan melibatkan Polri dan TNI," lanjutnya.

Tim patroli terdiri dari personel gabungan disiapkan untuk mengamankan masyarakat selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Pengamaman dilakukan petugas dengan keliling disejumlah tempat. Tujuannya untuk menekan tindak kriminal dan gangguan Kamtibmas. (*)

Halaman:

Tags

Terkini