news

UMK 2025 Sukoharjo diusulkan Rp 2.359.488, realisasinya tunggu persetujuan gubernur

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:55 WIB
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sritex dinyatakan pailit. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo resmi mengajukan usulan untuk mendapat persetujuan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 ke Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488.

Angka tersebut ditetapkan daerah setelah melakukan pembahasan bersama dewan pengupahan dan telah diajukan ke Bupati Sukoharjo.

Usulan upah tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Jumat (13/12) mengatakan, tahapan terkait persiapan UMK tahun 2025 sudah dilakukan Disperinaker Sukoharjo dimulai dari rapat bersama dewan pengupahan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha selama dua hari pada Senin dan Selasa (9-10/12).

Baca Juga: Terkait Program Makan Bergizi Gratis, Senator Ahmad Syauqi Soeratno Serap Aspirasi Masyarakat DIY

Selanjutnya diputuskan angka usulan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.359.488.

Angka usulan UMK tahun 2025 tersebut kemudian diajukan ke Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Kamis (12/12). Selanjutnya Pemkab Sukoharjo secara resmi mengirim angka usulan UMK tahun 2025 ke Gubernur Jawa Tengah pada Jumat (13/12) untuk mendapat persetujuan.

"Tahapan sekarang tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jawa Tengah. Tahapan terkait UMK 2025 sudah kami laksanakan. Termasuk mengajukan ke Bupati Sukoharjo dengan angka usulan Rp 2.359.488," ujarnya.

Angka usulan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.359.488 sudah bisa diterima oleh buruh dan pengusaha. Angka tersebut diputuskan Pemkab Sukoharjo dengan mengambil titik tengah antara usulan buruh dan pengusaha berdasarkan acuan aturan pemerintah pusat sesuai Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Baca Juga: Langkah Nyata Atasi Kemiskinan di Kudus, PT Djarum Bangun Ratusan RSLH

Dalam rapat dewan pengupahan diketahui sempat terjadi perbedaan persepsi antara serikat buruh dan pengusaha. Disatu sisi buruh menganggap angka kenaikan upah minimum 6,5 persen masih kurang.

Di sisi lain, pengusaha keberatan dengan aturan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum yang menyebutkan kenaikan upah 6,5 persen.

"Buruh meski masih menganggap kurang tapi bisa memahami situasi dan menerima kenaikan angka 6,5 persen. Begitupula pengusaha yang awalnya keberatan setelah kami beri pemahaman akhirnya bisa menerima. Bagi pengusaha memang ini berat," lanjutnya.

Sumarno menjelaskan, baik serikat buruh dan pengusaha akhirnya bisa menerima mengingat masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Baca Juga: ICSE 2024 Hadirkan Pembicara Internasional, Rektor UMBY: Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan Sosial

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB