magelang

Kota Magelang Raih Sertifikasi Akreditasi Lembaga Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Akreditasi B dari BKN

Rabu, 11 Desember 2024 | 20:36 WIB
Kota Magelang terima Sertifikat Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi kategori B. (Dok.Pemkot Magelang)

HARIAN MERAPI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan Kota Magelang Sertifikat Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi kategori B.

Wakil Wali Kota Magelang Kyai M. Mansyur menerima sertifikat tersebut dari Asesor Sumber Daya Manusia Ahli Utama pada Pusat Penilaian Kompetensi BKN Ibtri Rejeki di Ruang Kerja Wakil Walikota Magelang,Rabu (11/12/2024).

Mansyur mengatakan sertifikasi penting bagi Unit Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang sebagai lembaga yang mengurusi pengembangan kompetensi dan potensi bagi pegawai Kota Magelang.

"Sertifikasi akreditasi ini menunjukkan bukti kelayakan penyelenggaraan penilaian kompetensi, sebagai mitra instansi pemerintah dalam menyiapkan profesionalitas ASN melalui kegiatan penilaian potensi dan kompetensi ASN," kata dia.

Baca Juga: Pj Walikota Salatiga ambil contoh pertanian di Negeri Belanda untuk kelola lahan di wilayahnya

Dia menegaskan Pemerintah Kota Magelang akan terus berkontribusi dan bersinergi dengan BKN dalam upaya menyiapkan talenta ASN yang terarah dan terukur.

Asesor SDM BKN Ibtri Rejeki menjelaskan, sesuai amanah undang-undang, BKN diberikan tugas dan kewenangan salah satunya adalah menjadi instansi pembina Lembaga penilaian kompetensi ASN.

Salah satu tugasnya adalah untuk menjaga atau menegakkan standar di dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi, dengan melakukan penilaian terhadap kelayakan lembaga penyelenggara penilai kompetensi.

Pelaksanan penilaian kelayakan ini dilakukan tentunya dengan berpedoman regulasi, diantaranya Peraturan Kepala BKN no 26 tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.

Baca Juga: Shin Tae-yong tak akan rotasi skuadnya saat hadapi Laos

"Pada prinsipnya, yang dinilai ada 3 unsur utama. Pertama itu adalah unsur organisasi, kedua SDM, ketiga adalah unsur metode pelaksanaan kompetensi," ujarnya.

Unsur organisasi yang wajib dimiliki yaitu proses pelaksanaan penilaian, kelayakan fasilitas/sarana prasarana, alokasi anggaran dan standar operasional prosedur (SOP).

Sedangkan unsur SDM yang dinilai adalah kuantitas, kualitas kompetensi, keterampilan dan pengalaman SDM yang dimiliki, baik itu dari unsur pimpinan, asesornya maupun tenaga pendukungnya.

Dari sisi metode dan pelaksanaan yang dinilai adalah aktivitas lembaga penyelenggara kompetensi dalam melakukan penilaian. Antara lain kesesuaian metode dan alat ukur yang digunakan, kesesuaian tim penilai atas job target yang dinilai, dan sebagainya.

Baca Juga: Kabar gembira! Barang kebutuhan pokok tidak kena PPN, kata Sri Mulyani

Halaman:

Tags

Terkini

SIMAGENTA untuk Perkuat Manajemen ASN Kota Magelang

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:50 WIB