HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial AS (60) diamankan Satreskrim Polresta Sleman karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban laki-laki berusia 13 tahun, Sabtu (30/11) malam.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian SIK, saat dikonfirmasi, Minggu (1/12/2024) membenarkan peristiwa tersebut.
Saat ini kakek bejat tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Sleman.
"Pelapor merupakan ibu korban. Kita masih dalami motif pelaku," kata AKP Rizki.
Baca Juga: Khamim Zarksih Putro: Korupsi terjadi karena manusia tidak mampu bawa sifat Amanah dalam kehidupanya
Dijelaskan Riski, terungkapnya kasus tersebut berawal saat ibu korban ini mendapatkan pesan dari korban anak untuk datang ke masjid. Lokasi masjid berada di Dusun Sorogenen Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Mendapat pesan itu, ibu korban bersama saksi lantas mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, ibu korban mendapati korban di dalam masjid dalam kondisi gelap.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukan penis korban ke mulut terlapor dan pelaku mengulum kemaluan korban," kata Riski.
Baca Juga: Pemerintah jamin transportasi nasional siap hadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kalasan, dan diteruskan ke Polresta Sleman. Kendati demikian, polisi belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan peristiwa itu.
"Saat ini baru kita mintai keterangan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHPidana tentang cabul sesama jenis. (*)