jawa-tengah

Subsidi BBM kendaraan plat kuning harus tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat

Sabtu, 30 November 2024 | 17:30 WIB
Anggota Komisi XII DPR RI Bidang Energi, Muh Haris (Dok Pribadi)

HARIAN MERAPI- Anggota DPR RI Komisi Energi, Muh Haris menegaskan agar subsidi BBM untuk kendaraan pelat kuning (angkutan umum) adalah langkah strategis untuk mendukung sektor transportasi publik.
Meski demikian perlu didasarkan pada kajian mendalam dan implementasi yang tepat.

Muh Harris, menegaskan pentingnya kajian komprehensif terhadap manfaat subsidi BBM bagi pelat kuning.

Baca Juga: Prabowo Bicara di Pertemuan Tahunan Bank Indonesia: Jaga Uang Rakyat, Harus Bijak

"Pemerintah harus memastikan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas, terutama pengguna transportasi umum, sekaligus menekan biaya operasional transportasi agar tarifnya tetap terjangkau," ujar Muh Haris, Sabtu (30/11) 2024).

Menurutnya, kajian mencakup dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan, dengan harapan subsidi dapat mendukung upaya peningkatan aksesibilitas transportasi publik yang lebih baik dan berkeadilan (tepat sasaran).

Anggota DPR dari dapil Jateng I ini memberikan sejumlah catatan penting terkait kebijakan ini, di antaranya subsidi harus diarahkan hanya kepada pihak yang benar-benar berhak, yakni angkutan umum yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas.

Untuk mencegah penyalahgunaan, diperlukan sistem digitalisasi dan pendataan yang akurat dalam distribusi subsidi.

Baca Juga: Kondisi Cuaca Ekstrem, Dinas Pertanian Sukoharjo Pantau Lahan Pertanian Rawan Banjir

Subsidi diharapkan dapat menekan biaya operasional sehingga tarif transportasi umum tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Implementasi tepat sasaran dan transparan, " katanya.

Melalui kebijakan ini, diharapkan transportasi umum dapat menjadi pilihan utama masyarakat, yang pada akhirnya mendukung pengurangan kemacetan dan emisi karbon di perkotaan. *

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB