nusantara

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Atur Strategi Lapor Balik Keluarga Aipda Wibowo Hasyim

Selasa, 26 November 2024 | 06:00 WIB
Guru honorer Konsel Supriyani menangis sambil memeluk kuasa hukumnya Andri Darmawan usai putusan bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo, Senin (25/11/2024). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

HARIAN MERAPI - Tim Kuasa hukum guru honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani tengah mengatur strategi untuk melapor balik keluarga Aipda Wibowo Hasyim usai divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo atas dugaan penganiayaan anak Wibowo inisial D (8).

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan saat ditemui di Konawe Selatan, Senin (25/11), mengatakan bahwa yang utama usai putusan bebas yang dijatuhkan Supriyani, pihaknya akan mendiskusikan terkait dengan bagaimana dengan tanggung jawab atas memulihkan nama baik kliennya.

"Bahwa bagaimana memulihkan dan merehabilitasi Ibu Supriyani, artinya bahwa Ibu Supriyani selama ini sudah ter-stigma melakukan kekerasan kepada anak, nah dengan ada putusan tadi membuktikan jika Ibu Supriyani tidak pernah melakukan itu," kata Andri Darmawan dilansir dari Antara.

Baca Juga: Tegas! Kapolri akan Pecat Anggota Jika Terbukti Minta Uang di Kasus Guru Honorer Supriyani

Dia menyebutkan bahwa selain nama baik Supriyani yang harus dipulihkan dan direhabilitasi, pihaknya juga akan menuntut terkait dengan kerugian yang dialami oleh Supriyani selama perkara itu ditangani, mulai dari penyidikan hingga proses pengadilan dan putusan oleh majelis hakim.

"Termasuk kerugian-kerugian Ibu Supriyani juga harus ada pihak yang bertanggung jawab, nanti kita akan sampaikan (langkah selanjutnya)," ujarnya.

Andri Darmawan mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan mendiskusikan terkait dengan rencana lapor balik keluarga Aipda Wibowo Hasyim, dan dipastikan akan melakukan perlawanan balik terhadap pelapor.

Baca Juga: Ratusan Burung Pipit Mendadak Mati di Area Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA Bali

"Nanti kita akan formulasikan akan bagaimana untuk dikembalikan kepada Ibu Supriyani, yang akan kita bahas nanti khususnya terkait dengan kerugian Ibu Supriyani selama ini, nanti kita akan sampaikan," ungkap Andri Darmawan.

Ia juga menjelaskan terkait dengan dugaan rekayasa kasus dalam penanganan perkara Supriyani oleh pihak kepolisian. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil keputusan kode etik oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Kita akan tanyakan bagaimana perkembangan etiknya, termasuk kalau misalnya di sini ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu, tapi nanti kita lakukan setelah putusan ini apakah dia sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak, karena ini masih ada diberi waktu jaksa untuk, misalnya dia kasasi atau bagaimana," jelas Andri Darmawan.

Baca Juga: Kasus judol libatkan Komdigi, Polda Metro Jaya sita barang bukti senilai Rp167 miliar

​​​​​​Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Senin, menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.

Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," kata Vivi.

Baca Juga: KPPS Triyagan kecelakaan, KPU Sukoharjo pastikan hak jaminan terpenuhi

Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Halaman:

Tags

Terkini