Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Atur Strategi Lapor Balik Keluarga Aipda Wibowo Hasyim

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 06:00 WIB
Guru honorer Konsel Supriyani menangis sambil memeluk kuasa hukumnya Andri Darmawan usai putusan bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo, Senin (25/11/2024).  (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
Guru honorer Konsel Supriyani menangis sambil memeluk kuasa hukumnya Andri Darmawan usai putusan bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo, Senin (25/11/2024). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi," ujar Stevie Rosano.

Dia juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara.

"Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024," jelasnya.

Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.

Usai sidang, Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X