nasional

Tangan Diborgol, Hendry Lie Diamankan Kejagung Sepulang dari Singapura

Selasa, 19 November 2024 | 06:00 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Hendry Lie (tengah), berjalan menuju ruang penyidikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 Hendry Lie (HL) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

“(Hendry Lie, red.) diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dilansir dari Antara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11).

Ia mengatakan, Hendry Lie yang merupakan pendiri dari maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu selama ini menjalani pengobatan di Singapura.

Baca Juga: Ini status Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah yang membelit sang suami

“Masa berlaku paspornya habis tanggal 27 November 2024,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan, Hendry tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 23.13 WIB dalam keadaan tangan diborgol dan digiring oleh petugas. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna merah muda, bercelana jins, dan memakai masker.

Ketika awak media memanggil namanya, Hendry hanya diam saja dan berjalan masuk ke dalam gedung.

Baca Juga: OJK memperingatkan risiko geopolitik dan perlambatan ekonomi Tiongkok bayangi pertumbuhan ekonomi global

Sebelumnya, keberadaan Hendry Lie disebut berada di Singapura lantaran menjalani pengobatan. Adapun berkas perkara Hendry sudah di tahap penyidikan.

Diketahui, Hendry Lie merupakan salah satu dari 23 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hendry merupakan pihak swasta dalam kasus ini, yaitu selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN. *

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB