Kejagung Sebut Edward Tannur Mengetahui Suap yang Dilakukan Istrinya

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 06:30 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).  (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa ayah dari terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, mengetahui bahwa istrinya, MW (Meirizka Widjaja) melakukan suap dengan tujuan pengaturan vonis bebas Ronald.

Sebagai informasi, Edward Tannur merupakan anggota DPR nonaktif.

“Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dilansir dari Antara dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11).

Baca Juga: Pembunuh Dante divonis 20 tahun, Tamara Tsyamara hargai putusan Pengadilan Negeri Jaktim

Akan tetapi, lanjutnya, Edward Tannur tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada LR selaku pengacara Ronald Tannur.

“Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” ujarnya.

Diketahui, ibu Ronald Tannur, MW (Meirizka Widjaja), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

Baca Juga: Mengintip STY Foundation, sebuah yayasan untuk mewadahi talenta sepak bola Indonesia

Tersangka MW meminta LR untuk menjadi penasehat hukum bagi putranya.

Qohar mengatakan bahwa MW telah lama kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

Baca Juga: Inilah daftar tujuh BUMN yang masih rugi

Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X