jawa-tengah

Mantan Ketua DPRD Rembang Diperiksa Tim Kejari Rembang, Kasus Dugaan Korupsi

Jumat, 8 November 2024 | 13:50 WIB
Ilustrasi Korupsi (pixabay)

HARIAN MERAPI - Mantan Ketua DPRD Rembang Spd ( 60) kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang setempat terkait penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana (aspirasi/Pokir) saat dirinya menjadi Ketua DPRD setempat beberapa tahun lalu.

Data yang dihimpun menyebutkan, tersangka mantan Ketua DPRD Rembang Spd yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada sekitar tahun 2022 silam menerima dana aspirasi untuk kelompok tani guna pembelian hewan ternak berikut kandangnya nominal Rp 600 juta.

Nominal itu, kata dia bisa membengkak dari yang dilaporkan masyarakat. Namun menurut sejumlah sumber,dana negara tersebut tidak untuk peruntukannya, bahkan indikasi kuat ada dugaan korupsi.

Baca Juga: Polisi bongkar sindikat yang tampung rekening judi online internasional, ini tersangkanya

Kini tim penyidik tengah menelusuri ke berbagai sumber guna mendapatkan data yang valid.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang melalui Kepala Seksi Intelejen, Yusri Febriansah saat dihubungi di ruang kerjanya, Jumat (8/11/2024) menyebutkan, pihak kejaksaan justru menerima banyak informasi dari masyarakat seputar dana bantuan untuk masyarakat namun diduga diselewengkan.

Menurut Yusri, kendang ternak yang masuk ke anggaran, ternyata sudah disiapkan terlebih dahulu.

"Jadi hasil penelusuran kami, kendang itu milik orang lain sudah ada terlebih dahulu, sementara pada pengajuan kelompok tani ternak berisi pengajuan pembuatan kandang berikut ternaknya, dan itu kandang ternak lama milik pengusaha di luar kelompok tani ternak," jelas Yusri.

Tersangka Spd adalah politisi asal Desa Banowan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang yang pada saat musim haji kemarin tersandung kasus di Saudi Arabia hingga sempat ditahan otorita Kerajaan Saudi karena pelanggaran paspor.

Baca Juga: BRI kurangi jumlah kantor guna tingkatkan sharing economy ke masyarakat lewat AgenBRILink, ini buktinya

Ia masih sempat dibebaskan sekaligus masih bisa dilantik kembali menjadi anggota DPRD Rembang bulan Agustus tahun 2024 ini.

Kansnya untuk kembali bisa menduduki kursi Ketua DPRD Rembang lima tahun berikutnya kandas dan digantikan rekan sejawat Abdul Rouf, politisi PPP asal Pamotan, Rembang, kuat dugaan karena berbagai kasus yang akhir-akhir ini menghimpit dirinya.

Namun saat dihubungi melalui ponselnya, Spd enggan memberikan keterangan rinci.

Baca Juga: Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Tarik RUU Perampasan Aset dari DPR

Ia berdalih ada miss management dalam pengelolaan ternak melalui dana aspirasi DPRD Rembang,termasuk ada pihak tertentu yang tidak suka dengan dirinya sehingga muncul pengaduan kepada penegak hukum. *

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB