HARIAN MERAPI - Seorang pelajar dijadikan terduga tersangka pelaku oleh Kepolisian Resort Temanggung pada kasus perundungan anak dengan korban sesama siswa SMP.
Korban perundungan mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya dan harus menjalani perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan terduga pelaku perundungan anak adalah S dengan korban K.
Pemicu perudungan karena S cemburu pacarnya berkomunikasi dengan K melalui pesan singkat di media sosial.
"S dan K bertemu di sebuah rumah di wilayah hukum Polsek Ngadirejo, S lantas menganiaya korban. Sejumlah teman S merekam aksi itu dan mengunggah di media sosial," kata AKP Didik Tri Wibowo, Kamis (24/10).
Dia mengatakan meski telah ditetapkan sebagai tersangka karena di bawah umur S tidak ditahan namun wajib lapor seminggu dua kali.
Disampaikan pihak orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Beredarnya rekaman aksi itu di media sosial, kata dia, sebab ada sejumlah teman terduga pelaku yang merekamnya lantas mengunggah.
Dia mengatakan atas laporan orang tua korban kepolisian melakukan pendalaman, penyelidikan dan pemeriksaan hingga penetapan tersangka.
"Pada kasus ini akan dilakukan pula diversi," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo mengatakan orang tua melaporkan kasus di kepolisian, pihaknya sudah mengumpulkan pihak sekolah, anak dan orang tua baik dari terduga pelaku maupun korban.
"Pihak orang tua korban menyampaikan tidak mau berdamai dan harus berproses hukum," ujarnya.