kulonprogo

DPRD Kulon Progo Desak Pemkab Tindak Tegas Peredaran Miras, Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:50 WIB
Anggota DPRD Kulon Progo, Maryono dan Aoka Rahmawati Darojah meminta Pemkab untuk menindak tegas pelaku penjualan miras. ( Dok Pribadi)

HARIAN MERAPI - Peredaran minuman keras (miras) di Kulon Progo yang belakangan ini semakin marak, menjadi perhatian serius anggota DPRD Kulon Progo.

Anggota DPRD Kulon Progo meminta Pemkab setempat untuk menindak tegas para pelaku penjualan miras, terutama yang beroperasi secara ilegal.

Anggota DPRD Kulon Progo, Maryono mengatakan, Kulon Progo merupakan pionir pembentukan regulasi tentang peredaran miras di DIY.

Baca Juga: Dua Remaja Jadi Korban Penganiayaan di Cafe Jalan Parangtritis Yogya, Korban Alami Luka Tusuk, Ini Kronologinya

Kabupaten ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol.

"Namun ironisnya, justru banyak pelanggaran terkait peredaran miras di Kulon Progo," tegas Maryono, Kamis (24/10/2024).

Maryono mengaku sudah sejak lama memantau kemunculan toko-toko ilegal yang menjual miras secara terang-terangan. Bahkan pihaknya telah mengantongi jumlah toko yang terpantau menjual miras.

"Kemunculan toko-toko itu, menjadi prioritas kami dalam melakukan pengawasan," tegasnya.

Baca Juga: Ini barang penumpang senilai Rp 10,4 miliar yang tertinggal di kereta api, untung ada petugas KAI

Seperti diketahui, belum lama ini ada tiga outlet penjualan miras di Kulon Progo yang menjadi sorotan banyak pihak. Tiga toko tersebut berlokasi di Kapanewon Temon, Sentolo dan Wates.

"Kami minta agar segera ditindak tegas. Sudah berulangkali saya minta untuk ditertibkan karena melanggar Perda," tegasnya.

Namun menurut Maryono, tindakan yang dilakukan Pemkab dalam menyikapi hal itu masih belum sesuai harapan.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan ke Para Menteri: Copot Pejabat yang Tak Kerja Keras daripada Bikin Susah

Toko-toko penjualan miras yang ditertibkan Pemkab diketahui masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Bahkan, bangunan outlet didirikan tidak jauh dari sekolah.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB