sleman

Inilah motif pelaku lakukan penganiayaan dan perampokan petugas Pos Damkar Godean

Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:25 WIB
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polda DIY (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, Ditreskrimum Polda DIY berhasil mengungkap motif pelaku melakukan penganiayaan dan perampokan petugas Pos Damkar Godean.

Saat ini, total tersangka yang diamankan 10 orang, satu diantaranya masih buron. Identitas tersangka adalah, PUR (30), RH (28), BGS (26), DR (26), DND (28), HS (28), dan DK (34) dan AL masih buron yakni ALF.

Sedangkan inisial OF (26) lalu NUG (27) dan DD (31), merupakan pelaku utama dan merupakan anggota internal Damkar Sleman. Hal itu disampaikan Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, Rabu (16/10/2024).

Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan dan perampokan ini karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban. Alasannya, korban sering melaporkan hal-hal yang dilakukan di regunya, yang mungkin negatif.

Baca Juga: 4 kategori penerima Inspiring Alumni Award ala Fakultas Agroindustri UMBY, berikut nama dan jabatannya

"Ada suatu hal yang tidak berkenan kemudian danrunya korban tidak mau diajak bersalaman," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Tri Panungko, terhadap 3 tersangka yang merupakan anggota internal Damkar. Akibat perbauatan yang dilakukannya, letiga orang ini terancam dipecat dari pekerjannya.

"Statusnya kepegawaiannya belum diberhentikan, tapi untuk status gajinya sudah berhenti. Nanti kalau sudah vonis, vonis hukuman di atas 2 tahun, sudah diberhentikan," jelasnya.

Sementara itu Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, menambahkan bahwa pelaku yang merasa sakit hati kepada korban ini satu orang, yakni OF. Pelaku lainnya membantu melancarkan aksi.

Baca Juga: Komite Publisher Right Ajak Jaringan Pemred Promedia Bangun Jurnalisme Berkualitas, Damar Juniarto: Semangat Ini Perlu Kita Bangun Bersama

"Yang sakit hati satu, OF. Kemudian teman lainnya ikut membantu," tambah Verena.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perampokan dan penganiayaan ini terjadi pada 13 September lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Korban didatangi 6 orang pelaku saat sedang berjaga di kantor Pos Damkar Godean Sleman.

Pelaku menodong korban dengan pistol air gun, mengancam korban dengan celurit, membekam dan menutup mulut korban dengan lakban. Korban lalu dipukuli dan ditendang dan barang miliknya diambil pelaku.(*)

Tags

Terkini