HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
"Ya. Kemarin, 26 September 2024 kami teruskan melalui surat ke BKN Pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY serta Bawaslu DIY," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Minggu (29/9).
Baca Juga: Terkait keberdaan diskotek Angel’s Wing, warga Karangmloko audiensi ke Kapolresta Sleman
Arjuna mengatakan, untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi dteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito menambahkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN telah diteruskan Bawaslu Sleman ke BKN.
Netralitas kali ini terkait tindakan seorang ASN yang membagi-bagikan suvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman pada Kamis, 12 September 2024 lalu.
Baca Juga: Capacity Building Wartawan Ekonomi DIY Bersama BI: Media Online Dihadapkan pada Tantangan Besar
Sabun cuci tangan yang dibagikan ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman itu dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman.
Meskipun saat itu belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Sleman, namun patut diduga tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN.
"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," kata Antonius.
Baca Juga: TP2DD DIY, Kota Yogyakarta, dan Bank BPD DIY Raih Predikat Terbaik pada Championships TP2DD 2024
Netralitas ASN, lanjutnya, merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN, terlebih di masa-masa Pemilu maupun Pilkada. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Sleman hingga tingkat kapanewon dan desa untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada.
"Begitu juga kalau ada program, kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah sebaiknya tidak mengundang atau melibatkan paslon karena nanti bisa diduga tidak netral," ujar Antonius. *