internasional

Menilik Pemungutan Suara dalam Pemilu di AS dan Indonesia, Ini Perbedaan Mencolok yang Wajib Dicatat

Kamis, 12 September 2024 | 14:50 WIB
Ilustrasi kotak suara pemilihan umum. ( Unsplash.com /Kelli Clintock)

Dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bebas dari pengaruh pihak manapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Sebab, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Selain itu, KPU juga berhak dalam menentukan persyaratan bagi para pemilih pemilihan umum di Indonesia yang disebut Pemilih PKPU.

Proses pendaftaran tidak dilakukan secara online, namun dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah.

Baca Juga: Hamas siap gencatan senjata di Jalur Gaza, begini sikap Israel

Pemilih PKPU yang sudah terdaftar akan menerima surat pemberitahuan yang diberikan KPPS setempat untuk dibawa ke TPS.

Cara Memilih

Indonesia mempunyai tata cara memilih pada pemilu, yaitu dengan mencoblos surat suara.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS.

Baca Juga: Menag : Silakan Pansus Haji DPR buka penyelidikan dugaan konspirasi dalam penyelenggaraan Ibdah Haji 2024

Sementara itu, bagi WNI di luar negeri yang jauh dari lokasi TPSLN, dapat memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke PPLN.

Terdapat juga Kotak Suara Keliling (KSK) yang digunakan untuk memasukkan surat suara dalam wilayah yang dapat dijangkau PPLN.

Perbedaan Pemungutan Suara Pemilu di AS dan Indonesia

Baca Juga: Bupati salurkan bantuan Program Sukoharjo Cerdas, Makmur, Peduli dan Sehat. Ini sasarannya

Berkaca dari pemilihan calon presiden di AS, pemungutan suara terhadap mereka nantinya tidak langsung dari pemilihnya.

Halaman:

Tags

Terkini