yogyakarta

Heroe Poerwadi adalah Ketua PMI Kota Yogyakarta yang sah

Rabu, 11 September 2024 | 18:25 WIB
Pengurus PMI Kota Yogyakarta menunjukkan surat ketetapan sidang pleno Muskot PMI Kota Yogyakarta tahun 2021 (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Heroe Poerwadi dipastikan merupakan Ketua PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2021-2026. Hal ini menyusul adanya informasi menyebutkan Heroe, dianggap tidak sah sebagai ketua.

Pengurus Bidang Organisasi PMI Kota Yogyakarta, Kardi mengatakan, mantan Wakil Walikota Yogyakarta ini sah menjadi Ketua PMI Kota Yogyakarta berdasarkan Anggaran Dasar (AD) PMI Kota Yogyakarta.

"Pak Heroe itu dipilih melalui musyawawah kota (Muskot) PMI Kota Yogyakarta pada 30 Maret 2021," kata Kardi, Rabu (11/9).

Sesuai Anggaran Dasar Pasal 43, lebih lanjut dikatakan Kardi, Heroe sah menjadi ketua terpilih, berdasarkan Surat Ketetapan Ketua Sidang Pleno Muskot PMI Kota Yogyakarta. Saat itu dijabat oleh Lilik Kurniawan.

Baca Juga: Menjaga lisan laksana emas dan lembutkan hati

Keabsahan, Heroe Poerwadi sebagai Ketua Terpilih PMI Kota Yogyakarta, dianggap Kardi, sah menurut hukum, karena sudah memenuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI.

"Karena sah, maka Pak Heroe berwenang mengelola organisasi PMI Kota Yogyakarta berdasarkan pasal 67 Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI," ucapnya.

Apabila dikatakan belum sah dikarenakan belum adanya SK dari Ketua PMI DIY, pernyataan itu tidak benar. "Itu hanya sifatnya asumsi, karena yang disahkan Ketua PMI DIY itu adalah kepengurusan," tandasnya.

Belum disahkannya, kepengurusan PMI Kota Yogyakarta oleh Ketua PMI DIY dikarenakan ada salah satu syarat yang tidak bisa dipenuhi. "Yang belum disahkan itu kepengurusan lengkap bukan ketua terpilih," jelasnya.

Baca Juga: Rektor UKSW Bawa Roti Olahan Gandum Tropis, Pj Walikota Salatiga pun Incip-incip

Belum disahkannya kepengurusan, karena saat itu ketika Ketua PMI DIY meminta hasil audit eksternal, tapi tidak bisa menunjukan. Bahkan sampai saat ini belum ada hasil audit eksternal dari Kantor akuntan publik.

Sementara itu, Pengurus Bidang Kesekretariatan dan SDM PMI Kota Yogyakarta, Arif Noor Hartanto menambahkan, untuk ketua terpilih berdasarkan AD/ART PMI, tidak membutuhkan SK dari Ketua PMI DIY.

"Sudah sah sepenuhnya mengelola organisasi PMI Kota Yogyakarta, sementara SK itu untuk struktur kepengurusan," ucapnya.

Baca Juga: Pilihan mancing di kolam ikan mulai dari kiloan hingga paketan, tak sekadar untuk menyalurkan hobi memancing

Arif menambahkan, meski ketua terpilih belum memegang SK dari Ketua PMI DIY. Ketua terpilih memiliki otoritas sepenuhnya untuk mengelola organisasi sampai dengan terbentuknya kepengurusan lengkap yang sah.

Halaman:

Tags

Terkini