Menurutnya, tindakan judi daring atau judi online selama ini sangat meresahkan masyarakat, karena dapat merugikan warga yang bermain judi online.
“Kami berharap pelaku judi online yang dihukum hari ini, ke depan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata Azim.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap pelaksanaan hukuman cambuk, dapat menyadarkan masyarakat agar tidak meakukan tindak pidana judi online dan pelanggaran syariat Islam lainnya, demikian Azim. *