HARIAN MERAPI - Sentra Keadilan Indonesia bekerja sama dengan Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT) resmi membuka Pelatihan Sertifikasi Mediator melalui daring atau online, Jakarta, pada Senin 26 Agustus 2024.
Pelatihan ini bertujuan untuk mencetak mediator-mediator profesional yang memiliki kompetensi tinggi dalam menyelesaikan berbagai jenis sengketa, khususnya dalam konteks keadilan restoratif.
Pengawas Sentra Keadilan Indonesia, Setia Untung Arimuladi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah inovatif dalam dunia peradilan di Indonesia.
"Kami ingin menghadirkan perspektif baru dalam penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan mediasi," ujar Setia Untung Arimuladi.
Pelatihan ini, lanjut mantan Wakil Jaksa Agung tidak hanya fokus pada mediasi perdata, tetapi juga mencakup mediasi dalam konteks pidana, yang sejalan dengan perkembangan konsep keadilan restoratif.
"Sentra Keadilan Indonesia merupakan lembaga yang menggagas pelatihan pertama yang dirancang dengan materi keadilan restoratif dan mediasi penal," tutur dia.
Selain itu kata Setia Untung, mediasi secara umum bertujuan untuk memberikan pemahaman dan perspektif baru dalam isu-isu peradilan pidana yang modern, serta reformasi hukum pidana, selain penyelesaian sengketa di bidang administrasi dan perdata.
Baca Juga: Liga Champions Pakai Format Baru, Real Madrid akan Bertemu Dortmund dan Liverpool
Senada dengan Setia Untung, Direktur Eksekutif IICT, Sri Mamudji, menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia di bidang mediasi.
"Dengan semakin kompleksnya permasalahan hukum, peran mediator semakin krusial," kata Sri.
Ia menambahkan bahwa IICT, sebagai lembaga yang telah berpengalaman dalam mencetak mediator, berkomitmen untuk mendukung upaya Sentra Keadilan Indonesia dalam mengembangkan kapasitas mediator di Indonesia.
Baca Juga: Anies Baswedan Gagal Maju Pilkada Jawa Barat, Ini Alasannya
Ia menilai dalam perkembangan hukum progresif dengan penerapan keadilan restoratif saat ini sangat diperlukan penguatan sumber daya mediator ini bukan hanya dalam penyelesaian sengketa perdata, namun juga dalam penyelesaian tindak pidana, seperti pola/metode pendekatan mediasi, aspek privasi/kerahasiaan, sifat non-yudisial mediasi, dan lain sebagainya.