"Atas hal tersebut pelatihan sertifikasi mediator dapat menjadi solusi dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya mediator," tutur Wakil Ketua Umum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA).
IICT selaku lembaga berakreditasi Mahkamah Agung yang telah berpengalaman melahirkan ribuan mediator bersertifikat dengan latar belakang pendidikan dan profesi yang berbeda.
Pelatihan mediator Batch 1 dilakukan mulai tanggal 2 sampai 25 September 2024 diikuti 21 orang. Sedangkan, Batch 2 sejak tanggal 6 sampai 29 September 2024 diikuti 24 orang.
Nantinya para peserta yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, seperti ASN, advokat, dan masyarakat umum diberikan pada pembelajaran praktik dengan metode coaching, mentoring, dan e-learning
Baca Juga: Resmi Daftar ke KPU, Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan Ingin Wujudkan Kota Yogyakarta yang Berkualitas
Materi yang diberikan secara komprehensif, mulai dari teori hingga praktik mediasi, dengan metode pembelajaran yang bervariasi, seperti coaching, mentoring, dan e-learning.
Dengan diselenggarakannya pelatihan ini, diharapkan akan semakin banyak mediator profesional yang dapat berkontribusi dalam penyelesaian sengketa secara damai dan adil. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif. *