solo

KPU Sukoharjo siap laksanakan putusan MK

Minggu, 25 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/Afif)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengumumkan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024. Pengumuman ini sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Minggu (25/8) mengatakan, tahapan pengumuman pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo dan Calon Wakil Bupati Sukoharjo sudah dilaksanakan KPU Sukoharjo. Tahapan tersebut dilakukan sebagai penyebarluasan informasi ke masyarakat termasuk calon yang akan mendaftar.

Informasi itu tertuang dalam pengumuman dengan nomor : 492/PL.02.2-Pu/3311/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukohar dalam Pemilihan tahun 2024.

Dalam pengumuman itu sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Sebanyak tujuh orang meninggal akibat banjir bandang di Ternate pada Minggu dini hari

"Dalam pengumuman ini, sudah diakomodir dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ujar Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo dalam keterangannya.

Untuk itu KPU Kabupaten Sukoharjo juga melakukan penyesuaian. Yakni, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 7,5 persen, sebanyak 41.732 suara.

Kemudian, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

"Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2024 yakni pada Selasa (27/8) sampai Rabu (28/8) pukul 08.00 sampai pukul 16.00. Kemudian Kamis (29/8) pukul 08.00 sampai 23.59. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo Jalan Diponegoro Nomor 41 B Joho Sukoharjo," lanjutnya. (*)

Tags

Terkini