yogyakarta

Audiensi ke BPN Kota Yogyakarta, Forpeta Minta Kejelasan Perpanjangan Sertifikat HGB

Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Puluhan orang yang tergabung dalam Forpeta saat ditemui perwakilan BPN Kota Yogyakarta terkait permasalahan perpanjangan sertifikat HGB yang belum tuntas. (Dok Forpeta)

HARIAN MERAPI - Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Peduli Tanah (Forpeta) DIY mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogya, Rabu (21/8/2024).

Kedatangan Forpera ke BPN Kota Yogyakarta untuk menuntut kejelasan terkait perpanjangan hak guna bangunan (HGB) yang berdiri di atas tanah negara.

"Kedatangan kami ke sini untuk menuntut kejelasan terkait HGB, karena sampai saat ini belum ada kejelasan setelah bertahun-tahun lamanya permohonan. Padahal perpanjangan tersebut seharusnya dapat dilakukan karena ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya," ujar Koordinator Forpeta DIY, Zealous Siput Lokasari kepada wartawan di BPN Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Luthfi Yazid: Hentikan 'Kongkalikong' Baleg DPR RI yang Inkonstitusional!

Disebutkan, hingga saat ini ada ratusan pengajuan sertifikat HGB yang macet dan belum selesai diproses.

Bila pengajuan HGB tak diproses maka hal itu dinilai menyalahi aturan. Padahal perpanjangan tersebut tidak dapat dihalangi.

Bahkan apabila tidak segera diproses hal itu justru menyalahi aturan yang selama ini berlaku.

Untuk itu dengan adanya pertemuan antara Forpeta dengan BPN Kota Yogyakarta diharapkan ada kesepakatan yang dicapai.

Baca Juga: PDIP Buka Opsi Daftarkan Anies Baswedan pada 27 Agustus 2024

Karena tidak ada alasan bagi BPN untuk menunda atau tidak memproses permohonan HGB dari masyarakat.

"Kalau permohonan HBG tidak diproses berarti hal itu telah menghilangkan hak masyarakat untuk menggunakan tanah negara. Dan itu mohon maaf bisa mengarah pada perbuatan pidana,” lajut Siput menerangkan.

Selain itu dengan dilakukannya pertemuan dengan BPN Yogyakarta, para pemohon HGB berharap adanya jaminan perlindungan.

Baca Juga: Alasan Cak Imin Sengaja Tak Datang Penuhi Undangan PBNU

Setelah itu pemohon dapat melanjutkan proses administrasi sebagai syarat perpanjangan HGB.

Halaman:

Tags

Terkini