"Kalaupun permohonan kami ditolak tolong berikan apa alasannya," terang Siput.
Kedatangan Forpeta tersebut diterima Koordinator Substansi Pendaftaran Tanah BPN Kota Yogyakarta, Mokhammad Munakam dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Yogyakarta, Satria Eri Wibowo.
Dalam kesempatan tersebut keduanya menyatakan akan segera melaporkan kepada pimpinan terkait dengan keinginan para pemohon dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Baca Juga: Wanda Hamidah Hengkang dari Golkar karena Kulminasi Kekecewaan
Setelah pertemuan itu diharapkan agar segara ada tindak lanjut terkait dengan tuntutan permasalahan perpanjangan sertifikat HGB yang belum selesai. *