HARIAN MERAPI- Puluhan napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Salatiga mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi) umum Remisi ini diberikan bersamaan denhan peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan RI. Sabtu (17/8).
Besaran remisi paling sedikit satu bulan dan paling banyak lima bulan. Kepala Rutan Klas IIB Salatiga, Redy Agian mengatakan remisi sebagai salah satu pengurangan masa hukuman bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik, telah inkracht, minimal telah menjalani enam bulan masa pidana dan tidak melanggar tata tertib.
"Remisi umum ini diberikan kepada 79 WBP, " kata Redy. Ia berharap dengan remisi ini para warga binaan menjadi lebih baik dan tidak mengulangi pengulangan tindak pidana.
Sera simbolis, remisi diberikan kepada dua perwakilan warga binaan dan diserahkan Penjabat (Pj) Walikota Salatiga Yasip Khasani disaksikan jajaran Forkopimda selepas pelaksanaan upacara HUT ke 79 RI yang berlangsung di Alun-alun Pancasila Salatiga.*