HARIAN MERAPI - Mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy, dilaporkan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Temanggung ke Polres Temanggung, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Kamis (8/8/2024).
Ketua DPC PKB Temanggung, Muh Amin bersama jajaran pengurus datang ke kantor Polres Temanggung pada pukul 13.35 WIB. Mereka langsung menuju sentra pelayanan kepolisian (SPK) dan diterima sejumlah petugas yang berjaga.
Kepada Ipda Surury dan Brigadir Qodir dari Polres Temanggung yang menerima, Ketua DPC PKB Temanggung Muh Amin menyampaikan maksud kedatangannya.
"Kami datang untuk silaturahmi dan melaporkan mantan Sekjen DPC PKB Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik," kata dia.
Amin yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung itu lantas menyerahkan berkas-berkas pendukung atas laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
Berkas itu berupa, statemen yang disampaikan Lukman Edy dan terbit di sejumlah media massa.
"Bukti telah disampaikan, kami menunggu tindak lanjut dari kepolisian," kata dia.
Di SPK tersebut, Amin kemudian menerima bukti lapor dari pihak kepolisian untuk selanjutnya menuju ke Satuan Intelkan dan Satuan Reskrim untuk menyampaikan keterangan lebih lengkap.
Dia mengatakan akan memantau dan terus mengawal atas pelaporan yang disampaikan tersebut. Hal itu demi keadilan, sebab Lukman Edy diduga telah mencemarkan nama baik PKB, yang membuat jajaran pengurus dan kader resah.
Amin mengatakan pelaporan pada kepolisian itu dilakukan jajaran PKB mulai dari tingkat DPP, DPW dan DPC se Indonesia.
Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik, Gudang SPBU Medari Sleman Terbakar
Laporan ini dilayangkan terkait pernyataan yang disampaikan Lukman Edy di Kantor PBNU beberapa waktu lalu, yakni terkait transparansi tata kelola keuangan di partai.