yogyakarta

Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba

Senin, 29 Juli 2024 | 18:55 WIB
Pelaku dan barang bukti dihadirkan di Polresta Yogyakarta (Dok. Polresta Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Satres Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus itu dilakukan selama pertengahan hingga akhir bulan Juli 2024.

"Selama periode itu, kita berhasil menangkap 6 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat-obatan terlarang," kata Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK, Senin (29/7/2024).

Pelaku yang diamankan yakni FD (28) di Bantul pada (18/7). FDS ditangkap di Bangunjiwo, Bantul, dengan barang bukti 70 butir psikotropika jenis Calmlet. Keduanya dijerat dengan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Benny Rhamdani penuhi panggilan Polri untuk klarifikasi sosok T dalam kasus judi online

Penangkapan AS (25) di Sleman, pada (19/7). AS ditangkap di Tirtomartani, Sleman, dengan barang bukti 32.060 butir pil obat-obatan terlarang. Keduanya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaku OWP (32) merupakan residivis kasus narkoba ditangkap di Ngestiharjo, Bantul, dengan barang bukti 1.354 butir pil obat-obatan terlarang. Pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemudian penangkapan MH (23) dan RM (32) di tangkap di Sragen, dengan barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan terlarang berbagai jenis. Keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan OWP.

Baca Juga: Jika timnas Indonesia ingin juarai AFF U-19 2024, begini saran Ponaryo Astaman

"Keduanya dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ucapnya.

Petugas kembali menangkap EC (30) di Trihanggo, Sleman dengan barang bukti 420 butir pil obat-obatan terlarang. EC disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dari penangkapan itu, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa Psikotropika: 70 butir dan Obat-obatan terlarang: 86.939 butir," tandasnya.

Baca Juga: Karakteristik anak usia dini: fantasi dan imajinasi yang tinggi

Dengan tersebut, tentunya polisi berhasil menyelamatkan puluhan ribu anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba. Jika mengetahui peredaran untuk segera melapor ke kantor Polisi terdekat.

"Kalau mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan. Mari bersama-sama kita wujudkan Yogyakarta yang bebas dari narkoba," pungkasnya.(*)

Tags

Terkini