nasional

Terkait Kejahatan Siber, Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali, Ini Dasarnya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:20 WIB
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim dalam konferensi pers "Upaya Pemulihan Pelayanan Keimigrasian, Dampak Server PDN Kominfo Down" di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

HARIAN MERAPI - Terkait dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengancam mendeportasi 103 warga negara asing (WNA).

Ancaman deportasi Imigrasi itu dilakukan kepada 103 WNA yang terlibat kejahatan siber yang tertangkap dalam operasi Bali Becik, Rabu (26/6/2024) lalu.

Ancaman deportasi oleh Imigrasi kepada 103 WNA yang diduga melakukan kejahatan siber tersebut sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Pembagian dan Minum Susu yang Dilakukan Fakultas Peternakan UGM Pecahkan Rekor MURI, Ini Catatannya

"Dan bisa kita deportasi. Di Undang-undang (UU) bisa kita melakukan itu. Kita dasarnya UU," kata Silmy dalam konferensi pers, Jumat (28/6/2024).

"Kita tunggu saja sebulan ini berapa kita bisa operasi," lanjut Silmy.

Menurutnya, ancaman ini disampaikan, karena Imigrasi ingin memastikan bahwa WNA yang masuk ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas baik atau good quality traveler.

Dia mengaku selama ini terus mendapat masukan masyarakat terkait wisatawan asing yang meresahkan.

Baca Juga: Ini Alasan Mendag yang Akan Kenakan Bea Masuk Hingga 200 Persen Terhadap Barang dari China

Adapun Imigrasi masih mendalami motif kejahatan yang diduga dilakukan oleh 103 WNA tersebut.

"Ini biasanya di Indonesia itu kaitan dengan scam. Online scammer. Kita lagi dalami. Biasanya penipuan secara siber. Itu dari yang 103," katanya.

Selain itu, Silmy mengingatkan kepada wisatawan asing yang masuk ke Indonesia untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: Menilik Statistik Tiga Pemain Anyar PSIM Jogja, Laskar Mataram Sudah Ikat 10 Pemain, Ini Daftarnya

Apalagi, berdasarkan data jumlah wisatawan asing yang masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB