Terkait Kejahatan Siber, Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali, Ini Dasarnya

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:20 WIB
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim dalam konferensi pers "Upaya Pemulihan Pelayanan Keimigrasian, Dampak Server PDN Kominfo Down" di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6/2024).  (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim dalam konferensi pers "Upaya Pemulihan Pelayanan Keimigrasian, Dampak Server PDN Kominfo Down" di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Untuk itu, pihaknya menjatuhkan tindakan administrasi dengan deportasi karena mereka menyalahgunakan izin tinggal. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X