nasional

Siapa yang mendanai pelarian Harun Masiku, simak keterangan KPK

Jumat, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)



HARIAN MERAPI - Tahukah Anda siapa sesungguhnya yang membiayai buron Harun Masiku ?


Sebab, beredar kabar ada pihak yang membiayai atau sebagai donatur Harun Masiku.


Informasi tersebut kini sedang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sedang mendalami informasi mengenai adanya pihak yang diduga mendanai pelarian buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku.

Baca Juga: Pembangunan di Kawasan Karst Gunungkidul Perlu Pemetaan dan Pelestarian Air

“Informasi pemberi dana akan didalami oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mendanai pelarian Harun Masiku itu disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha.

Dalam keterangannya, Praswad mengatakan Harun Masiku butuh uang tunai dalam jumlah besar, karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan, karena akan langsung ketahuan jika yang bersangkutan mengambil uang di ATM dan menggunakan jasa lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga: 81 Lurah di Sleman Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Begini Harapan Bupati Kustini Sri Purnomo

"Buronan butuh terus berpindah-pindah, jadi tidak mungkin bisa bekerja, sehingga pasti butuh ada pihak yang back-up atau support kebutuhan keuangan Harun Masiku," kata Praswad dalam keterangan teruliusnya.

Dia juga menduga Harun Masiku selalu bergerak berpindah-pindah negara, sehingga butuh identitas palsu, paspor, dan butuh orang-orang yang membantunya setiap akan melintasi wilayah negara tertentu secara ilegal.

Semua itu, kata Praswad, biayanya sangat besar, sehingga mustahil dilakukan Harun Masiku tanpa dukungan keuangan yang kuat.

Baca Juga: Timnas Satu Grup Bersama Jepang, Australia, Arab Saudi, Bahrain dan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir: Jangan Kasih Kendor

"Harun masiku tidak bisa bekerja, karena statusnya sedang buron, sehingga pasti tidak ada pemasukan, tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidak mungkin dia bisa membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini," ujar Praswad.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.*

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB