Sebab pemerintah sengaja memberikan bantuan beras untuk warga agar meringankan beban memenuhi kebutuhan pangan. Apabila ada warga sudah mampu dan masih terdata sebagai penerima bantuan maka bisa mengajukan pencoretan dan penggantian nama pengganti melalui pemerintah desa.
"Beras CPP ini setelah diterima warga harus dikonsumsi atau dimasak sendiri di rumah bersama keluarga. Jangan dijual karena masih banyak warga yang antri untuk bisa dapat bantuan beras CPP ini," lanjutnya.
Bupati menegaskan, larangan menjual beras CPP juga sudah menjadi kebijakan pemerintah. Sebab pemerintah sengaja memberikan bantuan beras CPP kepada warga sebagai bentuk meringankan beban memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Baca Juga: Dimunculkan Relawan Prabowo-Gibran, Sapto Ongko Nyatakan Kesiapan Maju Pilkada Kulon Progo 2024
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pangan Sukoharjo Gunawan Wibisono, mengatakan, penyaluran CPP tahun 2024 sesuai program pemerintah akan dilaksanakan mulai Januari sampai Juni.
Pelaksanan dibagi dalam dua tahap yakni tahap pertama Januari, Februari dan Maret. Sedangkan tahap kedua April, Mei dan Juni.
Pemkab Sukoharjo dalam hal penyaluran CPP sepenuhnya mengikuti kebijakan pemerintah. Sebab bantuan beras tersebut menjadi kewenangan pusat.
Baca Juga: Denmark Melaju ke Babak 16 Besar Euro 2024, Lawan Tuan Rumah Jerman
"CPP program pusat dan setelah Juni selesai nanti apakah ada bantuan beras lagi atau tidak itu kewenangan pemerintah pusat," lanjutnya. *