8. Bahwa terhadap Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang (AD/ART PBB) yang tidak sah tersebut, maka segala keputusan yang diambil setelah adanya Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang (AD/ART PBB) menjadi tidak sah pula, termasuk juga kedudukan Penjabat Ketua Umum atas nama Fahri Bachmid menjadi tidak sah karena proses penetapannya tidak sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang (AD/ART PBB);
Baca Juga: Kenali gangguan bicara pada anak, segera konsultasi ke dokter
9. Bahwa terkait dengan pergantian Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Bulan Bintang (PBB) atas nama AFRIANSYAH NOOR dan termasuk Klien kami juga dapat dianggap tidak sah karena pergantian kepengurusan susunan dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang yang dilakukan secara sewenang-wenang (abuse of power) dan melawan hukum(onrechtmatige daad) yang didasari dengan Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang (AD/ART PBB) yang tidak sah.
Untuk itu, Surat Keputusan Penjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang No.: 0001.PJ-KETUM.PP/V/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Periode 1441-1446 H/2019-2024 M, tertanggal 22 Mei 2024 dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang No.: 0002.SKR.PP/V/2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Revisi Periode 1441-1446 H/2024 M serta Perpanjangan Masa Jabatan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang sampai dengan Pelaksnaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang, tertanggal 22 Mei 2024 beserta lampirannya secara otomatis batal demi hukum;
10. Bahwa patut dipertanyakan juga kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait dengan Surat Keputusan Menkumham RI yang sekaligus mengesahkan Perubahan Anggaran Dasar Partai Bulan Bintang, padahal faktanya Ketetapan Musyawarah Dewan Partai Nomor: 03/TAP/MDP/2024 M hanya tentang Perubahan Terbatas Anggaran Rumah Tangga Hasil Muktamar V Partai Bulan Bintang bukan perubahan Anggaran Dasar Partai Bulan Bintang;
11. Bahwa penyelesaian perselisihan internal partai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sangat tidak memungkinkan karena adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam internal Partai Bulan Bintang (PBB) dan mengingat jangka waktu untuk mengajukan upaya keberatan administrasi yang diatur dalamPasal 77 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara limitatif mengatur tenggat waktu bagi Klien kami untuk mengajukan upaya keberatan administrasi selama 21 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Menkumham RI tersebut.
Baca Juga: Didier Deschamps Minta Prancis Tak Anggap Remeh Polandia
Karenanya, upaya keberatan administrasi ini kami ajukan sebagai langkah untuk mengoreksi tindakan sewenang-wenang (abuse of power) dari Yusril Ihza Mahendra selaku mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) melalui pencabutan Surat Keputusan Menkumham RI a-quo;
12. Bahwa, dengan adanya Surat Keputusan Menkumham RI a-quo maka agenda-agenda partai sebagai kekuatan politik dan demokrasi di Indonesia menjadi terkendala dan sangat merugikan, baik bagi partai, para pendukung, masyarakat secara luas maupun bagi pembangunan demokrasi di tanah air.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka cukup alasan dan memiliki dasarhukum upaya keberatan administrasi ini untuk dikabulkan. Karenanya sudah sepatutnya secara hukum bagi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencabut Surat Keputusan Menkumham RI tersebut.*
Hormat kami,
Kuasa Hukum
TIM PENYELAMAT PARTAI BULAN BINTANG
Dr. TM. LUTHFI YAZID, S.H., LL.M. (P: +62811-8761-968 E:
tmluthfiyazid@jilolaw.com)
(Ketua Tim Hukum)
HAEKAL ABDALLA JOUF, S.H.
AGUS SLAMET HIDAYAT, S.H.
IIM ABDUL HALIM, S.H.
J. ARYANTO, S.H., M.H.
MARDANI WIJAYA, S.Sy., M.H.
IMAN DAROJAH,