jawa-tengah

Dua Tersangka Dua Kasus Korupsi Dibekuk Kejari Rembang, Ini Kasus dan Kerugiannya

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:20 WIB
Ilustrasi. Kejari Rembang mengamankan dua tersangka yang tersangkut dua kasus korupsi berbeda. (Pixabay.com/sajinka2)

HARIAN MERAPI - Dua orang tersangka pelaku korupsi di wilayah Kabupaten Rembang berhasil dibekuk aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.

Dua orang tersangka pelaku kasus korupsi yang dibekuk apparat Kejari Rembangtersebut tersandung dua kasus yang berbeda.

Kasus korupsi pertama melibatkan pejabat di lingkungan Pemkab Rembang, Moh Sahli (50) mantan pemegang kas Pemkab Rembang periode tahun 2005 silam.

Baca Juga: Pemain Filipina Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona AFC Melawan Timnas Indonesia, Ini Kondisi Terkininya

Sedang kasus korupsi kedua di Perusahaan Daerah (Perusda) BPR BKK-Lasem Rembang dengan tersangka Ali Ahmad (35).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang Mohamad Fahrurozi SH kepada wartawan di Rembang, Rabu (12/6/2024) menjelaskan kerugian dalam dua kasus korupsi tersebut.

Untuk kasus korupsi di Perusda BPR BKK-Lasem, dengan tersangka Ali Ahmad, BKK sebagai perusahaan daerah mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.

"Kasus pembobolan di BKK diperkirakan terjadi pada periode tahun 2016-2019, kami masih terus mendalami kasus ini dengan meminta keterangan berbagai pihak," jelas Kajari.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha, Baznas Sukoharjo Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal, Ini Tujuannya

Sementara itu terkait kasus korupsi yang melibatkan Moh Sahli dinilai pihak Kejaksaan cukup merepotkan,hal itu dikarenakan kasus itu terjadi sudah cukup lama.

Diperoleh keterangan, Moh Sahli kala itu menjabat sebagai bendahara (Pemegang Kas) di Setda Rembang dan berhasil membobol uang Pemkab Rembang senilai Rp 850 juta.

Ketika kasusnya mulai terkuak, Sahli bukannya kooperatif melainkan melarikan diri ke luar kota.

Beberapa tersangka lain tetap diperiksa dan disidangkan di PN Rembang termasuk di antaranya Sekda Rembang H Wiratmoko dan Bupati Rembang Hendarsono.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Kemerdekaan Palestina Saat Bicara di KTT untuk Gaza

Khusus untuk tersangka Moh Sahli, kata Kajari Fahrurozi, bahkan sudah mendapatkan penetapan dari MA (Mahkamah Agung) sehingga terpidana dinyatakan DPO (daftar pencarian orang).

"Terpidana berhasil dibekuk di kediamannya, Tambun, Bekasi belum lama ini," kata Kajari Rembang. (Agus Sutomo). *

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB