jawa-tengah

Pasca dua insiden berdarah, ratusan tokoh masyarakat cipta kondisi Sukolilo Damai

Selasa, 11 Juni 2024 | 18:25 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu bersama Kapolresta Pati, Kombes Andhika Adhittama saat menggelar konferensi pers. (Foto : Alwi Alaydrus)

"Untuk S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) membawa sajam tanpa hak, dikenakan pasal 2 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan Ancaman Penjara Maksimal 10 Tahun" kata Kompol M Alfan Armin.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu yang didampingi Kapolresta Pati, Kombes Adhika Adhitama menggelar konferensi perss, Senin (10/6) mengenai kasus yang pembakaran mobil dan pengroyokan sehingga menyebabkan seorang bos rental asal Jakarta meninggal dunia di desa Sumbersoko kecamatan Sukolilo, Kamis (6/6).

Polisi berhasil menangkap tiga tersangka pelakunya. Mereka disebut memiliki peran signifikan dalam insiden tragis tersebut.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu mengungkapkan kasus bermula saat BH (korban) bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang. Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Baca Juga: Ribuan Ekor Ayam Hangus Terbakar dalam Kebakaran Rumah dan Kandang di Karanganyar

Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka diduga sebagai maling oleh warga setempat yang kemudian memicu amukan massa.

"Aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur," terang Satake.

Tiga pelaku yang kini jadi tersangka tersebut adalah EN, berperan mengejar dan menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH. Kemudian BC, punya peran serupa dengan tersangka EN.

Baca Juga: Mengenal Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono Wong Toroh Grobogan Gagal Masuk Wamil, Malah Jadi Ajudan Pribadi Prabowo Subianto

Yakni mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.

"Sedangkan tersangka AG, perannya melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban," lanjut Kombes Satake Bayu.

"Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara" ujar Satake Bayu sambil menambahkan, jika jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut.(*)

 

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB