sleman

Pimpinan Biro Penyelenggara Haji dan Umrah ini menegaskan pentingnya visa haji dan tasreh resmi, begini alasannya

Kamis, 6 Juni 2024 | 11:37 WIB
Sebagian pimpinan Nurus Salam Barokah Indonesia dan Hikmah Bina Baitul Ummah Foundation saat foto bersama dengan salah satu tamu. (Dok. M Husni)

HARIAN MERAPI - Adanya jemaah haji asal Indonesia yang dilarang masuk Mekkah oleh aparat keamanan Arab Saudi, karena menggunakan visa ziarah bukan visa haji untuk berhaji masih menjadi pembahasan berbagai pihak.

Contoh kejadian pada musim haji 2024 tersebut semakin menegaskan, pentingnya visa resmi, yakni visa haji bagi segenap masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.

Selain visa haji, tasreh resmi juga tak kalah penting. Tasreh dikenal pula surat izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi bagi jemaah haji yang ingin mengunjungi Raudhah.

Baca Juga: Beri layanan maksimal kepaa jemaah, PPIH Arab Saudi kerahkan 1.000 petugas saat puncak haji, ini persiapannya

Artinya pula dengan surat izin resmi tersebut dapat menjadi kunci untuk memasuki area istimewa (Raudhah), sehingga jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan khusyuk saat beribadah.

Demikian diungkap Direkur Utama PT Nurus Salam Barokah Indonesia (Biro Penyelenggara Haji dan Umrah), Muhammad Husni Mubarok SH MH, saat ditemui di kantor Nurus Salam Barokah Jalan Godean Km 8, Sidokarto, Godean, Rabu (5/6/2024).

Dijelaskan pula oleh M Husni, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal (resmi), yakni visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus).

Satunya lagi, yaitu visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi).

Baca Juga: Netanyahu sesumbar akan gelar serangan besar di perbatasan Lebanon, ini pernyataan lengkapnya

Haji dengan menggunakan visa Mujamalah tersebut dikenal pula dengan sebutan haji Furoda.

“Jemaah haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biasa disingkat PIHK,” terangnya.

Ditambahkan Husni, kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji dipengaruhi beberapa hal, termasuk di antaranya jika mengantongi visa haji, tasreh resmi ataupun izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat.

Baca Juga: Sidang Penyebutan Non Pribumi, Hakim PN Yogya Berikan Waktu Terakhir Para Pihak Melengkapi Bukti Surat

Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor Jawa Timur ini memberikan contoh pula, Petugas Sektor Khusus di Arab Saudi tak akan mentolerir jika ada jemaah haji yang mengubah data/memalsukan/memfotokopi Tasreh Raudhah.

Halaman:

Tags

Terkini