nasional

Tiga gugatan yang ditujukan kepada Jokowi gugur, begini menurut tim kuasa hukumnya

Selasa, 4 Juni 2024 | 12:00 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo, Otto Hasibuan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (3/6/2024). ( ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)


HARIAN MERAPI- Tiga gugatan yang ditujukan kepada Jokowi gugur atau tidak dikabulkan pengadilan.


Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo, Otto Hasibuan dengan gugurnya gugatan tersebut dapat diartikan bahwa tuduhan-tuduhan kepada Jokowi selama ini tiak benar.

Menurutnya putusan-putusan itu menjadi landasan penting bahwa masyarakat jangan lagi percaya terhadap narasi-narasi yang berkembang terkait Jokowi dan keluarganya yang seakan-akan melakukan hal yang melanggar hukum.

Baca Juga: Balada sambal maut di Gunungkidul

"Kami mengambil manfaat yang positif. Putusan ini justru memberikan amunisi dan argumen yang kuat bagi Bapak Jokowi dan keluarga bahwa apa yang dituduhkan selama ini sungguh tidak terbukti," kata Otto saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dia pun menjelaskan tiga perkara gugatan terhadap Jokowi itu di antaranya, gugatan melalui PTUN terkait dengan Jokowi yang dituduh melakukan politik dinasti. Menurutnya gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima di PTUN.

Yang kedua, kata dia, gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Gugatan itu pun, kata dia, kemudian dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pengadilan.

Dan yang ketiga, menurutnya ada pihak yang menggugat bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan hukum karena tidak menghalangi KPU dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga: Pemerintah Segera Terbitkan Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU

"Bagi hukum sah mereka mengajukan gugatan, tapi gugatan ini tidak terbukti sama sekali," kata dia.

Untuk itu, dia pun mengajak masyarakat untuk tidak lagi menuduh Jokowi atau keluarganya melakukan perbuatan yang melawan hukum. Selain itu, dia mengatakan semestinya tuduhan-tuduhan lainnya juga gugur setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU).

"Semuanya itu dibuktikan dalam persidangan yang begitu ketat, bagaimana ngototnya mereka. Tapi puji Tuhan hari ini semuanya sudah berakhir," katanya.*



Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB