Ditanya Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Begini Renspos Presiden Jokowi

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 06:30 WIB
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi (kiri) dan Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau Trisko Defriyansa (ketiga kiri) berbincang dengan pedagang saat mengunjungi Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).  (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi (kiri) dan Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau Trisko Defriyansa (ketiga kiri) berbincang dengan pedagang saat mengunjungi Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

HARIAN MERAPI - Presiden Joko Widodo meminta wartawan menanyakan soal putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon kepala daerah, kepada lembaga tersebut atau pihak yang menggugat.

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Joko Widodo di sela kunjungan kerja di Sumatera Selatan, Kamis (30/5), yang dilansir dari Antara.

Presiden juga mengaku belum membaca putusan tersebut. "Belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi," kata Presiden.

Baca Juga: Hasil penyelidikan atas kasus kecelakaan helikopter Presiden Iran sudah keluar. Tidak ada sabotase!

Terpisah Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan belum mengikuti hal tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa hal itu merupakan ranah lembaga yudikatif.

"Kalau keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak berkomentar mengenai itu," kata Pratikno di Jakarta, Kamis.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Youtuber dan Selebgram wajib bayar zakat, ini dasar hukumnya

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X