yogyakarta

Direktur PT Taru Martani NA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, segini jumlahnya....

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:26 WIB
Tersangka NA saat digelandang ke Kantor Kejati DIY ( Dok. Kejati DIY)

HARIAN MERAPI - Direktur PT Taru Martani NA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, oleh Kejati DIY, Selasa (28/5/2024).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

Sebagaimana diketahui, PT Taru Martani merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY.

Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari mengatakan NA juga dinyatakan sehat setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter.

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Tersangka NA melakukan investasi Rp 18,7 miliar dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.

Baca Juga: Layanan penerbangan haji Garuda Indonesia banyak alami keterlambatan, begini sikap Kemenag

"Tersangka melakukan investasi Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham tahunan untuk mendapat persetujuan," kata Amiek.

Dijelaskan, selama bulan Oktober 2022 - Maret 2024, NA melakukan penempatan modal pada akun itu secara bertahap dengan total sebesar Rp18,7 miliar. Dananya berasal dari idle cash PT Taru Martani.

Rinciannya, pada 7 Oktober 2022, NA menaruh Rp10 miliar di akun Perdagangan Berjangka Komoditi itu. Kemudian 20 Oktober 2022, NA kembali memasukkan Rp 5 miliar dan tanggal 1 Desember 2022 Rp 2 miliar.

"Pada tanggal 14 Desember 2022, tersangka kembali menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta dan tangg 24 Maret 2023 sebesar Rp1,2 miliar," tandasnya.

Baca Juga: Mantan Bupati Temanggung berjuang agar dapat diusung PDIP pada Pilkada 2024

Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menambahkan pembukaan rekening di PT Midtou seharusnya dilakukan perusahaan dengan persetujuan pemegang saham dan Surat Kuasa Pejabat yang dikuasakan.

Kendati demikian, tersangka NA justru melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi. Berdasarkan rangkuman laporan 5 Juni 2023, akun rekening milik tersangka NAA itu mengalami kerugian.

"Tersangka ini berdalih melakukan hal itu, karena ingin memenuhi target pendapatan perusahaan PT Taru Martani dengan melakukan investasi emas berjangka tersebut," jelasnya.

Lanjur Anshar, tindalan yang dilakukan bertentangan dengan akta pendirian PT Taru Martani No 05 Tanggal 17 Desember 2012 pada pasal 17. Di akta pendirian itu, disebutkan direksi menyampaikan rencana kerja.

Halaman:

Tags

Terkini