Direktur PT Taru Martani NA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, segini jumlahnya....

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 19:26 WIB
Tersangka NA saat digelandang ke Kantor Kejati DIY ( Dok. Kejati DIY)
Tersangka NA saat digelandang ke Kantor Kejati DIY ( Dok. Kejati DIY)

"Akta itu juga memuat anggaran tahunan perseroan kepdal RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai. Aksi NA ini bertentangan dengan pasal 4 Permendagri Nomor 118 tahun 2018," pungkasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X