nasional

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 10:10 WIB
Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho (Foto: Dok. Istimewa)
HARIAN MERAPI - Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai program prioritas.
 
Selain program makan siang gratis, dua pekerjaan rumah (PR) besar yang masuk dalam program 100 hari pemerintahanya adalah pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU dan penuntasan mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
Karena itu, peran aktif masyarakat sangat penting untuk mengawal pembahasan substansi RUU Perampasan Aset. Hal ini penting agar tidak ada kelompok tertentu yang memanfaatkannya isu RUU Perampasan Aset sebagai gimik politik.
 
Baca Juga: Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Penting dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia
 
“Saya kira, urgensi maupun semangat disahkannya RUU Perampasan Aset adalah bisa menumpas korupsi,” ujar pengamat hukum Hardjuno Wiwoho, kandidat Doktor pada Program Studi Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga dalam rilis pers, Jumat (26/4/2024). 
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menyinggung soal pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara. Namun sejak Surat Presiden atau Supres tentang RUU Perampasan Aset diserahkan Pemerintah ke DPR pada Mei 2023, hingga kini beleid tak kunjung disahkan.
 
“Saya kira, di tahun awal pemerintahan baru ini, mari semua anak bangsa, sama-sama mengawal seberapa serius mereka mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Karena dari situ menjadi alat ukur keseriusan memberantas korupsi,” ujar Hardjuno.
 
Baca Juga: Indonesia sedang naik daun, STY : Sekarang saya yakin siapa pun lawan kita bisa bersaing
 
Namun demikian, Hardjuno mengaku pengesahan RUU ini tidak mudah. Soalnya, tarik ulur pengesahan  RUU Perampasan Aset ini sangat kuat sekali. Apalagi, banyak tangan politik yang bermain.
 
“Mestinya  semua komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia mengawasi pembahasan RUU ini,” ujarnya.
 
Sebab, RUU ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi.
 
Baca Juga: BTN Usulkan Skema Dana Abadi Program 3 Juta Rumah yang Dicanangkan Prabowo-Gibran
 
Lebih lanjut, Hardjuno melihat, tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang sangat besar, terutama dari sektor ekonomi.
 
Situasi ini menyulitkan pemerintahan baru ini merealisasikan janji kampanye. Salah satu contohnya, kondisi geopolitik yang semakin memanas yang memberikan tekanan terhadap APBN.
 
Memburuknya kondisi ekonomi global ini memberikan sentimen negatif terhadap ekonomi Indonesia.
 
Baca Juga: Kasus pungli rutan KPK, sebanyak 10 personel pengamanan diperiksa tim penyidik KPK
 
“Ruang fiskal kita menjadi sangat terbatas,” sambungnya.
 
Sementara itu, pemerintahan baru harus membiayai program makan siang gratis yang menjadi jualan politik Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres kali lalu.
 
Diperkirakan, anggaran makan siang gratis ini menelan Rp 450 triliun per tahun.
Kebutuhan dana jumbo ini diperkirakan akan menganggu APBN yaitu tersedotnya anggaran lain dari program perlindungan sosial.
 
Baca Juga: Kepala BKKBN berharap program makan siang gratis juga menyasar ibu hamil dan menyusui
 
“Kalau anggaran makan siang dan susu gratis ini diambil dari program social seperti subsidi BBM dan listrik, diperkirakan tingkat kemiskinan akan meningkat,” ujarnya.
 
Karena itu, Hardjuno mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU sesegera mungkin. UU ini nantinya menjadi payung hukum merampas aset yang diperoleh dari hasil kejahatan (proceed of crime) dan aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana. 
 
UU ini nantinya akan berguna untuk merampas aset pejabat negara dari pendapatan yang tidak wajar, serta tidak dapat dibuktikan diperoleh secara sah. Apalagi, perampasan aset melalui RUU ini tidak memerlukan adanya bukti kesalahan dari pelaku kejahatan yang sulit dibuktikan dalam sidang pengadilan, sementara kerugian negara secara nyata yang telah terjadi. 
 
Baca Juga: Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran Masih Tahap Diskusi Informal, Budiman Sudjatmiko: Masih Rembuk-rembuk Saja
 
“UU Perampasan Aset ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi. Dan dari hasil perampasan aset ini, bisa dipakai untuk mendanai program pemerintah, termasuk program makan siang gratis,” jelasnya.
 
Dia mengatakan UU Perampasan Aset segera menjadi alat yang ampuh untuk memiskinkan koruptor. 
 
Selama koruptor tidak dihukum berat maka masih pede (berani) melakukan korupsi. 
Karenanya, dia berharap, masa awal pemerintahan baru ini, RUU Perampasan Aset tersebut sudah disahkan oleh DPR.
 
Baca Juga: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi digadang-gadang maju Pilkada Jawa Tengah
 
“Saya katakan, ini momentum yang pas. Kalau kita tidak segera mendesak pemerintah dan DPR, kita bisa kehilangan momentum apalagi disibukkan dengan agenda politik pemerintahan baru ini,” imbuhnya.
 
Selain pengesahan RUU Perampasan Aset, PR kedua bagi pemerintahan Prabowo-Gibran adalah penuntasan mega skandal BLBI.
 
BLBIgate ini adalah peristiwa extraordinary cryme yang merupakan kejahatan ketika negara sedang alami transisi dari pemerintah orde baru ke era reformasi. 
 
Baca Juga: Sudah bunuh enam ekor, pemburu cula Badak Jawa diringkus polisi
 
Menurutnya, BLBI masih menjadi kotak pandora yang hingga kini belum terungkap secara terang benderang.
 
Untuk itu, pemerintah harus transparan dan akuntabel dalam melakukan penanganan dan pemulihan hak negara atas sejumlah dana yang berhasil dikembalikan dan aset yang disita.
 
“Kita berharap, pemerintahan baru ini bekerja maksimal mengejar para obligor dan debitur untuk menyelesaikan utangnya kepada negara. Pemerintah mesti lebih tegas, tidak pandang bulu. Kalau aset pengemplang BLBI ini disita, saya kira bisa mempertebal APBN kita. Sehingga program apapun jenisnya bisa dieksekusi,” ujarnya. *

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB