HARIAN MERAPI - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) libur dan cuti bersama Lebaran 2024 dengan waktu lama total 10 hari.
Pemkab Sukoharjo telah menyiapkan petugas piket disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjaga bergantian setiap hari demi pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Pelayanan tersebut seperti petugas pemungut sampah, administrasi kependudukan, kesehatan, perhubungan, bencana alam, kebakaran dan lainnya.
Baca Juga: SiBakul Sport Fest Kembali Digelar, Targetkan 5.000 Peserta
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Sabtu (6/4/2024) mengatakan, libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sudah ditetapkan pemerintah pusat pada tahun 2023 lalu.
Hal tersebut seperti tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Dasar lain penetapan cuti bersama juga diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 202, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Dalam kebijakan tersebut diatur jadwal cuti bersama Lebaran 2024 pada tanggal 8,9,12 dan 15 April 2024. Sedangkan libur nasional 10 dan 11 April 2024 bersaman dengan Idul Fitri 1445 H.
Baca Juga: Baznas Karanganyar Distribusikan 18 Ton Beras Zakat Fitrah untuk fakir miskin ke 17 Kecamatan
Selain itu masih ada libur akhir pekan pada 6,7, 13 dan 14 April 2024. Sehingga total keseluruhan libur dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Pemkab Sukoharjo sudah mengedarkan surat edaran (SE) kepada seluruh OPD untuk diteruskan ke semua pegawai baik ASN, PPPK dan non ASN dan non PPPK yang bekerja di Pemkab Sukoharjo. Mereka berhak mendapatkan libur dan cuti bersama sesuai dengan ketentuan berlaku.
Seluruh ASN, PPPK dan pegawai lainnya di lingkungan Pemkab Sukoharjo terakhir masuk kerja pada Jumat 5 April 2024. Selanjutnya mereka libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sesuai tanggal yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pemkab Sukoharjo sesuai kebijakan pemerintah pusat terkait libur dan cuti bersama Lebaran 2024. Namun demikian untuk pelayanan masyarakat yang bersifat penting dan darurat tetap ada petugas piket secara bergantian penuh selama libur dan cuti bersama Lebaran tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Timnas U20 Indonesia Akhiri Pemusatan Latihan Periode Maret-April di Jakarta, Kumpul Lagi 17 April
Widodo menegaskan, sesuai arahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkait libur dan cuti bersama Lebaran 2024. Pertama, ASN, PPPK dan pegawai lainnya di lingkungan Pemkab Sukoharjo libur dan cuti bersama sesuai tanggal yang telah ditentukan pemerintah.