jawa-tengah

Empat pecandu sabu ditangkap aparat Polres Sukoharjo saat ambil pesanan paket narkoba

Sabtu, 6 April 2024 | 12:45 WIB
Polres Sukoharjo tangkap empat pengguna narkoba. (Foto: Dokumen Polres Sukoharjo)


HARIAN MERAPI-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Gatak. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak empat orang penggunaan sabu berhasil diamankan. Sedangkan satu pengedar masih diburu polisi.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, Sabtu (6/4) mengatakan, empat pelaku yang ditangkap yakni FG (33) (Residivis Kasus Penganiayaan), AA (19), P (29), dan MI (21). Dimana keempat pelaku merupakan warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Mereka berperan sebagai pengguna sabu. Keempat pelaku tersebut diamankan setelah mengambil paket Narkotika di depan CV Bumi Hunitrap Indonesia.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti sejumlah dua paket besar yang berisikan Narkoba jenis Sabu seberat sekitar 197,17 gram / 1,97 Ons. Dari keterangan pelaku FG, paket Narkoba tersebut didapat dari R (DPO). R tersebut berperan sebagai pengedar yang memasok barang ke pelaku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 7 April 2024: seseorang yang sudah lama ingin dihubungi, mungkin teman lama yang tinggal jauh tiba-tiba meneleponmu

“Awalnya tersangka FG yang memesan Narkoba. Kemudian saat hendak mengambil paket Narkoba tersebut, FG mengajak ketiga pelaku lainnya dengan dijanjikan akan diajak memakai Narkoba Bersama-sama,” ujar AKP Warsino dalam keterangannya.

Atas perbuatanya itu, pelaku dikenakan Pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB